Rabu, 16 Oktober 2013
Selasa, 15 Oktober 2013
SEJARAH PALANG MERAH
SEJARAH
PALANG MERAH
PALANG MERAH INTERNASIONAL
ARTI PALANG MERAH :
Suatu perhimpunan yang anggotanya
memberikan pertolongan secara sukarela kepada setiap manusia yang sedang
menderita tanpa membeda – bedakan bangsa, golongan, agama dan politik.
SEJARAH
Berawal
dengan pecahnya perang antara pasukan Perancis dan Italia melawanAustria
pada tahun 1859 di Selferino (Italia
Utara), Henry Dunant menyaksikan terjadinya perang tersebut dimana banyak
korban perang yang tidak mendapat pertolongan, sehingga timbul ide atau gagasan
untuk memberi pertolongan kepada korban perang tersebut. Pengalaman selama
beberapa hari bergelut di
medan
perang, ia tuangkan di dalam buku
yang ditulisnya pada tahun 1962 bejudul “ A Memory of Solferino “ (Kenangan di
Solferino). Buku tersebut berkisah tentang kondisi yang ditimbulkan oleh
peperangan dan mengusulkan agar dibentuk satuan tenaga sukarela yang bernaung
di bawah suatu lembaga yang memberikan pertolongan kepada orang yang terluka di
medan
perang.
1. KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH ( KIPM )
(International Committee of the Red Cross)
Latar
belakang berdirinya
Buku
kenangan di Solferino (a memory of solferino) sangat menarik perhatian
masyarakat diantaranya 4 orang penduduk Jenewa, yaitu :
1. General Dufour 3. Dr. Theodore Maunoir
2. Dr. Louis Appia 4. Gustave Moynier
4 orang
tersebut bersama Henry Dunant membentuk Komite Lima
(1963), mereka merintis terbentuknya KIPM
yang kemudian menjadi Internasional Committee of the Red Cross (ICRC).
Pada tanggal 22 agustus 1864 atas prakarsa ICRC, pemerintah Swiss
menyelenggarakan suatu konferensi yang diikuti oleh 12 kepala negara yang
menandatangani perjanjian Internasional yang dikenal dengan :
KONVENSI JENEWA I
|
Karena tanda
Palang Merah diasumsikan mempunyai arti khusus, maka pada tahun 1876 simbol
bulan sabit merah disahkan untuk digunakan oleh Negara-negara Islam. Kedua
symbol tersebut memiliki arti dan nilai yang sama.
“Konferensi
Internasional Palang Merah “ yang diselenggarakan 4 tahun sekali dan
dihadiri oleh ICRC, Federasi, Perhimpunan Nasional dan Pemerintah peserta peratifikasi
Konvensi Jenewa tahun 1949. Pertemuan itu membahas persoalan – persoalan umum
dan menampung usul – usul serta resolusi di samping mengambil keputusan.Para
peserta konferensi memilih anggota
Standing Commission (Komisi Tetap) yang bersidang pada waktu diantara dua
konferensi Internasional.
Langganan:
Postingan (Atom)